Wargata.com, Sulsel – Hari Kedua jalannya Operasi Zebra Pallawa 2025, Jajaran Sat Lantas Polres Parepare menggelar penegakan ketentuan hukum berlalu lintas di Jalan Mattirotasi dan Jalan Balanak, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Selasa, (18/11/2025) siang Sekira pukul 14.00 WITA.
Kegiatan kepolisian ini yang lazimnya disebut operasi penegakan sanksi pelanggaran lalu lintas, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhammad Arsyad, melibatkan personil Sat Lantas, personil Sat Samapta dan personil Propam Polres Parepare.
Pelibatan personel Propam, Kata AKP Muhammad Arsyad, adalah bertujuan untuk memastikan jalannya operasi sesuai dengan amanah dari Ops Zebra Pallawa 2025, yaitu operasi kepolisian yang transparan, tidak mencari kesalahan, penegakan hukum sesuai ketentuan, perilaku pelaksana operasi yang humanis namun tegas dan terukur.
"Kita libatkan dukungan dari Si Propam di setiap operasi yang kita laksanakan, Insya Allah, hingga hari terakhir masa operasi, tujuannya untuk memastikan petugas pelaksana operasi melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur, tidak mencari – cari kesalahan, penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuannya, humanis namun tegas terukur", Ucapnya, Rabu, (19/11/2025) siang.
Selain dari pelibatan Si Propam, Operasi Zebra juga didukung dengan pelibatan personel dari Sat Samapta. Kata AKP Muhammad Arsyad, dukungan itu sebagai bentuk giat pengamanan terhadap personil yang sedang bertugas.
"Kita juga libatkan rekan-rekan dari Samapta, sebagai dukungan pengamanan terhadap kegiatan operasi yang kita lakukan", Ujarnya.
Pada operasi yang dilaksanakan selasa (18/11) kemarin, Sat Lantas mencatatkan 27 penindakan. "Operasi yang kita laksanakan selasa kemarin di Jalan Mattirotasi-Jalan Balana, tercatat 27 penindakan, rinciannya 24 pengendara di berikan surat teguran, dan 3 ditindak tilang", Ucapnya.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad kembali mengingatkan segenap pengguna kendaraan untuk mematuhi ketentuan berlalu lintas agar terhindar dari jaring operasi.
"Berkendaralah dengan baik dan berkeselamatan, patuhi rambu – rambu yang ada, lengkapi surat kendaraan dan surat ijin mengemudi, patuhi petunjuk petugas lapangan , dan yang terpenting hindari 8 jenis pelanggaran yang dapat mengaibatkan kecelakan lalu lintas", Pesan Kasat Lantas Polres Parepare.
(MW/RL/HS)




