Wargata.com, Sulsel - Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Enrekang limpahkan tersangka serta barang bukti dalam perkara Perbuatan cabul terhadap Anak dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Rabu, (19/11/2025), Siang.
Dirangkum dari keterangan Sihumas polres Enrekang, Proses ini merupakan kelanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Bahwa Pelimpahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dilaporkan dalam LP/B/95/VIII/2025/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel.
“Pada pagi ini Penyidik Unit PPA Satreskrim melaksanakan Tahap II perkara Perbuatan cabul terhadap Anak, Tersangka berinisial ZF alias F telah diserahkan bersama barang bukti dan kelengkapan administrasi berkas lainnya sesuai ketentuan hukum acara” Ungkap Sihumas polres Enrekang saat dikonfirmasi awak media di Mapolres, Kamis, (20/11/2025)
Dipaparkan kronologis singkat perkara itu, bahwa Peristiwa ini bermula ketika korban yang merupakan seorang siswi sekolah Dasar tengah dalam perjalanan pulang.
Lalu kemudian, Tersangka yang mengenal lingkungan sekitar dan mengajak korban berhenti di sebuah lokasi jarang dilalui warga dengan dalih tertentu.
Di tempat tersebut, tersangka langsung melakukan perbuatan cabul. Kemudian Korban yang sebelumnya diancam, berusaha lari dan meminta pertolongan, saat tersangka lengah, hingga akhirnya berhasil melarikan diri sampai menemukan warga sekitar, lalu membantunya untuk pulang.
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Enrekang pada 28 Agustus 2025, dan ditindaklanjuti oleh Unit II PPA Sat Reskrim.
Pada tahap pelimpahan ini, dilaksanakan oleh Penyidik pembantu Unit II PPA yang menangani perkara tersebut yaitu: Aiptu Sudirman, S.H bersama Brigpol Yulianti, S.H., sedangkan Tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Advokat Hendrianto Jufri, S.H., dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Khaeriyah Yusran, S.H.
Salah satu penyidik pembantu unit PPA yakni, Brigpol yulianti, S.H., menyampaikan, bahwa penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak merupakan prioritas, dilakukan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, serta perlindungan maksimal terhadap korban, Pungkasnya.
(MW/RL/AM)




