-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ungkap Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 4 Terduga Pelaku

    Admin 2 - Alam
    11/11/25, 19:35 WIB Last Updated 2025-11-11T12:39:28Z
    Wargata.com, Sulsel – Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan Empat terduga pelaku di Dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Total Barang Bukti (BB) Sabu yang disita mencapai puluhan gram.

    Dari keterangan yang disampaikan pihak Humas Polres Bone, Selasa, (11/11/2025), bahwa Pengungkapan jaringan ini dimulai pada Rabu, 05 November 2025, Sekira pukul 22.30 WITA, di Dusun Tellang, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ABD (21) secara tertangkap tangan. Penguasaan ABD, ditemukan 7 sachet sabu (6 kecil, 1 sedang), serta alat hisap berupa tempat sabu, pirex kaca, dan sendok takar.

    Berdasarkan keterangan ABD yang membeli sabu dari seorang berinisial SLM (45), lalu polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM pada Kamis, 06 November 2025, sekira pukul 01.00 WITA di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo. SLM mengaku memperoleh sabu tersebut secara cuma-cuma dari pelaku berinisial SKR.

    Pengembangan pun berlanjut dengan penangkapan SKR (35) Sekira pukul 02.30 WITA di Dusun Palakka, Desa Walimpong, Kecamatan Bengo. Dalam penguasaan SKR ditemukan 5 sachet sabu ukuran sedang dan sendok takar yang disimpan di atas plafon rumah. SKR mengaku sabu tersebut merupakan bonus karena telah menjadi perantara pembelian sabu sebanyak 23 gram untuk pelaku A.HRM dari B (masih dalam penyelidikan) di Kabupaten Sidrap

    Terakhir, Sekira pukul 03.30 WITA, Pihak Kepolisian menangkap A.HRM (39) di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 1 sachet kristal bening ukuran besar diduga sabu, yang diakui A.HRM diperoleh dari SKR seharga Rp16.000.000,-.

    Adapun Rincian Barang Bukti yang Disita yaitu, Total sabu dari ABD dan SLM: 1,97 gram. Sementara Total sabu dari SKR: 1,15 gram dan Total sabu dari A.HRM: 23,59 gram

    Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., membenarkan serangkaian penangkapan tersebut.

    “Keempat pelaku ini berhasil kami amankan dalam penangkapan berantai, yang menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba dari tingkat pengguna hingga perantara yang beroperasi di wilayah Bone. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok di atas mereka,” Ungkap IPTU Adityatama Firmansyah.

    IPTU Adityatama menambahkan bahwa para pelaku beserta seluruh barang bukti, dengan total puluhan gram sabu, kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Khusus untuk A.HRM, kasusnya diproses dalam Laporan Polisi yang baru.

    Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

    (MW/RL)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +