Wargata.com, Luwu Utara -- Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap Empat (4) pelaku tindak pidana pencurian, Jumat 7 Agust 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/196/VIII/2026/SPKT/Polres LuwuUtara/Polda Sulsel, yang dilaporkan oleh korban, Bambang Irawan.
Ke 4 pelaku pencurian, Andi (17), AR (16), AH (21), A. Abd (16), Diketahui 3 pelaku warga kelurahan Kappuna, 1 warga Radda Kecamatan Baebunta.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di kelurahan Kappuna kecamatan Masamba.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Luwu Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pemilik barang diantaranya mesin danmpotongan besi yang hilang, sehingga tim mengumpulkan keterangan serta petunjuk awal.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim URC Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Pada kamis, (6/8/2026), sekira pukul, 01.30 WITA di Kelurahan Kappuna.
URC Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Dantim Aipda Syarif berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di kelurahan Kappuna tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Kadek Andi Pradnyadana membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa aksi pelaku pencurian merugikan korban berkisar, 27 juta, Dimana para pelaku mengambil beberapa buah potong besi dan sebuah mesin." katanya. (@wi)





