Wargata.com, Luwu Utara -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, menerima surat permohonan grasi Presiden Republik Indonesia dari PGRI Kabupaten Luwu Utara di ruang kerjanya, Jum'at, (7/11/2025).
Surat tersebut berisi permintaan grasi kepada Presiden RI untuk dua guru anggota PGRI Kabupaten Luwu Utara yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pungutan dana komite di sekolah.
Karemuddin menyampaikan apresiasinya atas langkah PGRI yang menempuh jalur resmi dalam memperjuangkan hak dan nasib para guru tersebut. Ia pun berkomitmen untuk meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
“Insyaallah setelah proses ini, apapun keputusan dari pusat akan kita sampaikan ke pengurus PGRI Luwu Utara,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh dokumen dan pernyataan resmi PGRI Kabupaten Luwu Utara disampaikan dengan baik ke pemerintah pusat, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mencari keadilan bagi para tenaga pendidik.
“Seluruh dokumen ini akan kita sampaikan ke pemerintah pusat,” terangnya.
Langkah ini menjadi wujud sinergi antara DPRD dan PGRI dalam memperjuangkan hak-hak guru serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan proporsional.
Sementara Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin berharap aspirasi yang dibawahkan ribuan guru dalam aksi damai solidaritas peduli guru PGRI Luwu Utara dapat disampaikan.
"Kami berharap aspirasi yang kami sampaikan dapat di disampaikan ke presiden DPR RI. Semoga kedua anggota PGRI yang di PTDH dapat diaktifkan sebagai ASN guru," pintanya. (@wi)




