-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Viral di Medsos, 2 Pria Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu 8 Sacshet Serta Alat Isap

    Admin 10 - Awhy
    11/12/25, 16:07 WIB Last Updated 2025-12-11T09:24:42Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang sempat viral di media sosial, terkait aktivitas diduga kuat sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di lorong Brimob, Desa Baebunta. 

    Merespons cepat informasi tersebut, tim opsnal bergerak pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari operasi itu dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
    Dua terduga pelaku berinisial U (25) dan M (36) ditangkap setelah kedapatan menyimpan 8 sachet sabu beserta sejumlah alat isap di dalam rumah yang mereka jadikan tempat menggunakan barang haram tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, IPTU Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang semakin meluas setelah diunggah di media sosial. “Kami menerima laporan masyarakat yang kemudian viral, dan tim langsung kami turunkan untuk memastikan kebenarannya. Saat penggerebekan, kedua terduga ditemukan bersama barang bukti sabu dan alat isap,” jelasnya.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 8 sachet sabu, 1 bong, 1 pirex, 1 pipet, serta 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas terlarang tersebut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran. Petugas sempat mendatangi rumah terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kecepatan jajaran Satresnarkoba dalam merespons aduan warga. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika tidak akan pernah ditoleransi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Luwu Utara. Setiap laporan dari masyarakat, baik langsung maupun melalui media sosial.akan kami tindak tegas demi melindungi generasi kita,” tegasnya.

    Kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +