Wargata.com, Sulsel - Polres Enrekang kembali menegaskan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat melalui pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung secara aman, tertib, dan bermartabat.
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) telah berlangsung di halaman Mapolres Enrekang, Rabu, (21/01/2026), Pagi.
Sejak awal, Polres Enrekang telah menyiapkan pengamanan secara terencana, persuasif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kapolres Enrekang Nomor: SPRIN/20/I/PAM.3.2./2026 tanggal 21 Januari 2026. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto didampingi Wakapolres Kompol Ali Maksum, Kabag Ops, para Pejabat Utama, serta personel Polres Enrekang.
Rangkaian kegiatan diawali berkumpulnya massa aksi AMPU di Desa Karrang, Kecamatan Cendana, lalu Selanjutnya, massa bergerak menuju Kota Enrekang menggunakan kendaraan roda Dua dan roda Empat, dengan pengawalan personel Polsek Maiwa serta Polsek Cendana guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Setibanya di Mapolres Enrekang, massa juga menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif, berkat pengamanan yang mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, serta sikap santun personel, tanpa adanya tindakan represif.
Sebagai bentuk keterbukaan dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, Kapolres Enrekang menerima langsung perwakilan massa untuk berdialog.
Dialog berlangsung dalam suasana kekeluargaan, yang mana Kapolres bersama para Pejabat Utama duduk sejajar dengan perwakilan AMPU, mendengarkan setiap aspirasi tanpa sekat.
Melalui Seksi Humas Polres Enrekang disampaikan, bahwa aksi unjuk rasa tersebut berkaitan dengan penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan kriminalisasi terhadap Tiga warga AMPU pasca konflik agraria dan penggusuran lahan oleh PTPN XIV di wilayah Kecamatan Maiwa serta Kecamatan Cendana.
Dalam dialog itu, AMPU menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga AMPU pasca penggusuran lahan PTPN XIV.
- Membebaskan serta menghentikan proses hukum terhadap tiga warga yang diamankan, yakni SD, HY, dan MA.
- Mendesak Polres Enrekang agar bertindak profesional, objektif, dan berkeadilan dalam menangani laporan pihak PTPN XIV Unit Maroangin.
- Menuntut penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan tanpa merugikan masyarakat kecil.
Menanggapi hal itu, AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa Polres Enrekang memahami keresahan masyarakat serta menghormati hak warga dalam memperjuangkan aspirasinya secara damai.
Selain itu, ia pun menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap Tiga warga AMPU bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana berupa perusakan fasilitas kantor PTPN Unit Maroangin serta penganiayaan secara bersama-sama terhadap karyawan PTPN yang terjadi pada Sabtu, (17/01/2026).
Polres Enrekang juga telah menyampaikan kepada massa aksi bahwa Ketiga orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Polri tidak pernah berdiri berhadapan dengan masyarakat. Kami hadir untuk melindungi seluruh warga sekaligus menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Setiap proses hukum kami pastikan berjalan transparan dan bermartabat,” Ungkapnya
Kapolres Enrekang juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, mengedepankan komunikasi dan dialog, serta mencari solusi bersama agar konflik agraria tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan dampak hukum maupun sosial yang lebih luas.
Berkat pengamanan yang humanis, komunikasi yang terbuka, serta kehadiran langsung pimpinan Polres Enrekang di tengah massa, seluruh rangkaian aksi unjuk rasa berakhir sekira pukul 12.15 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya insiden.
Kegiatan ini menjadi cerminan nyata komitmen Polres Enrekang dalam mengimplementasikan Polri Presisi, dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan dialogis, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas serta menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
(MW/RL/AM)




