Wargata.com, Sulsel - Komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola zakat yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang dengan Kejaksaan Negeri Enrekang tentang Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kantor Kejari Enrekang, Rabu, (14/01/2026) Pagi.
Kegiatan strategis tersebut dihadiri langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, di antaranya Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto sebagai bentuk dukungan Polri terhadap penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan dana umat.
Selain itu, juga dihadiri oleh Pj. Sekda Enrekang Dr. Zulkarnain mewakili Bupati Enrekang, Ketua DPRD, Ikrar Eran Batu, ST, Kepala Kejaksaan, A. Fajar Anugrah Setiawan, Plt. Pimpinan Baznas, Dirhamzah, perwakilan Dandim 1419/Enrekang Kapten Inf Abd. Gani, Hakim, Pengadilan Negeri Enrekang Hyasinta Suprabarini, Kepala Kantor Kementerian Agama, Prof. (HC) Dr. H. Jamaruddin, serta para pejabat utama Kejaksaan Negeri dan para Kasat Polres Enrekang.
Kehadiran Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto bersama unsur Forkopimda lainnya mencerminkan soliditas dan sinergi lintas sektor untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Enrekang.
Polri, melalui peran strategisnya dalam menjaga stabilitas kamtibmas, turut mendukung setiap upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada Kesempatan ini, Plt. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang, Dirhamzah menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia pun menegaskan bahwa BAZNAS sebagai lembaga negara nonstruktural memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana umat, sehingga pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas lembaga
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan menyebut kerja sama tersebut merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan, bantuan, dan pertimbangan hukum kepada lembaga negara dan pemerintah.
Ia menilai pengelolaan zakat memiliki nilai strategis dan sensitivitas tinggi, sehingga harus didukung oleh landasan hukum yang kuat guna mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari, Ujar A. Fajar Anugrah Setiawan.
Untuk diketahui, bahwa rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang dan Plt. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang, dan berharap menjadi tonggak awal kerja sama berkelanjutan serta menjadi contoh sinergi antar-lembaga dalam mendukung pembangunan daerah serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(MW/RL/AM)




