Wargata.com, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Kepri selama periode November hingga Desember 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut, dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Suyono dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili Wakil Ketua, Eri Justiansyah dan Kepala Kejaksaan diwakili Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batam, Susanto Martua
Selain itu, juga dihadiri Kepala BNNP Kepri diwakili oleh Penyidik Muda, AKBP Jamaluddin, Kepala Bea Cukai Kota Batam diwakili Kepala Seksi Penindakan, Lucky dan Kepala BPOM Provinsi Kepri diwakili Ahli Madya, Ruth Deseyanti Purba, Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh, serta Penasihat Hukum Suharyadi, yang bertempat di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, Kamis, (15/01/2026)
Selama Dua Bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangani Empat kasus tindak pidana narkotika dengan tiga tersangka yang telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.
Secara rinci, BB Sabu kristal memiliki berat total 191,76 gram, dengan 171,52 gram dimusnahkan, 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik, Ungkapnya.
Sementara Barang bukti liquid vape Etomidate berjumlah 148 pieces yang terdiri dari 146 pieces dimusnahkan dan 2 pieces disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan BB ekstasi sebanyak 2.308 butir, 8,49 gram serbuk ekstasi dengan 2.297 butir serta seluruh serbuk ekstasi dimusnahkan
Tak hanya itu, ada 9 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 2 butir untuk pemeriksaan laboratorium
Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari Empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam. Dari hasil pengungkapan, tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan BB 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi.
Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel tepatnya kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu. Sementara tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan BB 93,64 gram sabu dan 108 butir ekstasi, Ujarnya.
Adapun satu kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, dengan barang bukti 148 liquid vape Etomidate
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, Negara berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jumlah ini mencerminkan keberhasilan Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan Internasional.
Seluruh barang bukti itu telah mendapatkan ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan alat blender dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Ia pun menegaskan, Pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga aktif mendukung program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) melalui sinergi bersama BNN, Bea Cukai, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba.
Polda Kepri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah, mengawasi, dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Jika Masyarakat menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, dihimbau agar segera melaporkan melalui layanan darurat 110 atau melalui media sosial resmi Polda Kepri. Kolaborasi dan kepedulian bersama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, serta bebas dari Narkoba, Pungkasnya.
(MW/RL)






