Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 dan mengakibatkan korban berinisial FN mengalami luka berat. Dua jari korban, yakni jari manis terluka dan jari kelingking terputus akibat sabetan parang yang dilakukan pelaku.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua kali gelar perkara.
Gelar perkara terakhir berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, sebelum akhirnya SA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone mengatakan, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara sejak Selasa (26/5/2026) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(@wi)





