-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pelaku Pemarangan di Desa Munte Terancam 5 Tahun Penjara

    Admin 10 - Awhy
    29/05/26, 10:04 WIB Last Updated 2026-05-29T05:12:44Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Polisi resmi menetapkan SA (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan menggunakan parang terhadap kerabatnya sendiri di Dusun Libukang, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

    Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 dan mengakibatkan korban berinisial FN mengalami luka berat. Dua jari korban, yakni jari manis terluka dan jari kelingking terputus akibat sabetan parang yang dilakukan pelaku.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua kali gelar perkara. 

    Gelar perkara terakhir berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, sebelum akhirnya SA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone mengatakan, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

    “Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone kepada awak media, Rabu (27/5/2026).

    Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara sejak Selasa (26/5/2026) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(@wi)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +