Wargata.com, Sulsel - Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Sat Lantas Polres Bone Tertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di seputaran Kota Watampone, Rabu, (4/2/2026), Malam.
Delapan pengguna sepeda motor berknalpot brong atau bising terjaring razia langsung kena tilang, dan selanjutnya pihak kepolisian mempersilahkan pemilik kendaraan mengambil Kendaraannya.
Para pelanggar diminta mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, Setelah itu mereka langsung diminta untuk menghancurkan sendiri knalpot yang tidak standar dengan dipukul menggunakan batu hingga penyok.
"Sikap tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga, Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini," Kata Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, Kamis, (5/2/2026).
Selain itu, ia pun menyebut penggunaan knalpot brong berbahaya, pasalnya pengendara seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya
Penggunaan Knalpot Brong atau knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 250.000.
"Kami menghimbau dan tegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong, mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan," Tandasnya.
(MW/AD)




