![]() |
| Ilustrasi |
Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reser Kriminal Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Selasa, (17/2/2026) kemarin di desa Sassa kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku berinisial SAM (32), warga dusun Salulanggara Desa Sassa kecamatan Baebunta, Dia ditangkap setelah ada laporan dari pihak korban.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha melalui Kasat Reskrim IPTU Kadek menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi, Akibat korban tidak terima kepala anaknya dibenturkan ketembok tiang rumah, "kata Kasat Reskrim.
Kemudian korban Sail datang membawa sebilah parang menantang SAM (32) di rumahnya dalam kondisi mabuk, Sam mengatakan, "pulangko saya tidak mau ladeni orang dalam kondisi mabuk," Kutip IPTU Kadek.
Kemudian korban menarik kera baju pelaku, dan kembali menarik tangan korban dan lari masuk kedalam rumah mengambil parang dan kembali mengancam korban.
Korban Sail kembali masuk kehalaman rumah dengan spontan saya langsung memarangi korban dan mengenai tangan kanan korban.
Atas kejadian tersebut, beberapa saksi turut membantu meredam situasi dan mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku.
Menindaklanjuti laporan, Unit Resmob segera turun ke lokasi kejadian mengamankan pelaku bersama barang bukti satu buah parang dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas Dengan tegas bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam keselamatan jiwa dan ketertiban umum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Lapor ki ke Kapolres, "tutupnya. (@wi)





