Wargata.com, Luwu Utara -- Panitia Pemilihan Kacamatan (PPK) Se Kabupaten Luwu Utara dipanggil Kejaksaan Negeri Masamba.
Panggilan tersebut tertuang berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Negari Luwu Utara Nomor PRINT -01.a/P.4.33/Fd.1/04/2026 tanggal 30 April 2026.
Perihal permintaan keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Faisal Al Fitrah Kusnedy SH.
Kejaksaan memanggil Ketua dan Anggota PPK Se Kecamatan Luwu Utara Senin, (4/5/2026) terkait dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024.
Pelaksanaan Pilkada tingkat Kecamatan itu diminta hadir membawa dokumen-dokumen berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi terhadap pihak KPU maupun Pihak PPK. (@wi)





