-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bone

    Admin 10 - Awhy
    17/05/26, 10:21 WIB Last Updated 2026-05-17T04:14:44Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satreskrim Polres Luwu Utara Unit Resmob berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (16/5/2026).

    Diketahui bahwa pelaku MS (35) beralamat didesa latekko Kecamatan Awamponi Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sehingga unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Sarif melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan.

    Korban sebut saja Cece (pelajar) warga desa Malimbu Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.

    Kasus tersebut diketahui terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, pada Februari 2026 lalu. Setelah kejadian, pelaku diduga melarikan diri guna menghindari proses hukum.

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Kadek Andi Pradnyadana, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

    "Pelaku sudah kita amankan. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Bone SulawesiSelatan," ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku juga mengakui perbuatannya.

    "Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah menyetubuhi korban yang masih dibawa umur sebanyak satu kali di rumah korban," Akunya kepada penyidik.

    Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    "Pelaku akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +