Wargata.com, NTB - Tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Praya, Lombok Tengah, menjadi sorotan masyarakat di tengah berlangsungnya event MotoGP Mandalika 2026. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang disebut-sebut melonjak hingga Dua kali lipat, meskipun kendaraan hanya masuk sebentar untuk mengantar keluarga.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang pengunjung bandara berinisial H.FD yang mengaku terkejut saat harus membayar biaya parkir sebesar Rp20.000 untuk waktu singgah yang relatif singkat.
H.FD menyampaikan, bahwa tarif tersebut jauh berbeda dibandingkan biaya yang biasa dibayarkannya ketika masuk ke area parkir bandara.
“Kok saya kaget, kenapa bisa naik tiba-tiba sampai dua kali lipat? Biasanya paling banyak Rp10.000, sekarang baru masuk sebentar sudah Rp20.000. Ada apa ini?” Ungkap H.FD, Sabtu, (10/10/2026).
Menurutnya, penyelenggaraan ajang Internasional seperti MotoGP Mandalika semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengunjung, bukan justru menimbulkan keluhan akibat kenaikan biaya yang dinilai memberatkan.
Ia juga mempertanyakan kebijakan tarif tersebut, termasuk mekanisme pelayanan parkir di pintu masuk dan keluar bandara.
“Memang ada pergelaran internasional, tetapi jangan semaunya menaikkan biaya parkir. Ini menguntungkan pihak bandara, tetapi merugikan masyarakat. Palang otomatis juga tidak difungsikan. Ada apa ini?” Ucapannya.
Sementara itu, salah seorang petugas yang berjaga di area keluar-masuk parkir bandara membenarkan bahwa kendaraan yang masuk dikenakan tarif sebesar Rp20.000, termasuk kendaraan yang hanya singgah sebentar untuk mengantar penumpang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dasar penetapan tarif parkir selama periode MotoGP Mandalika 2026, termasuk apakah terdapat kebijakan tarif khusus yang berlaku selama event berlangsung.
Masyarakat berharap pihak pengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid memberikan penjelasan secara terbuka mengenai struktur tarif parkir, dasar pemberlakuan tarif tersebut, serta alasan palang otomatis yang dikeluhkan pengunjung tidak difungsikan.
Transparansi informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai biaya yang harus dibayarkan dan tidak merasa dirugikan ketika menggunakan fasilitas parkir bandara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bandara mengenai keluhan kenaikan tarif tersebut. Karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut untuk memastikan ketentuan tarif yang berlaku serta alasan penerapan biaya parkir yang dikeluhkan pengunjung.
(MW/SH)





