![]() |
| Ilustrasi |
Wargata.com, Sulsel - Dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga di Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru, Pasalnya Tudingan Penggelapan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AT
Dari hasil Konfirmasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AT yang pernah terlibat dalam pengelolaan PBB Warga Macanre, Ia membantah dan menyebut saat dirinya mengelola PBB tidak pernah ada Tunggakan Pada Tahun 2020
"Saya hanya mengelola PBB pada tahun 2020 dan Tidak ada Tunggakan, setelah itu Ibu Darni yang lanjutkan Pak", Kata AT yang saat ini menjabat Kasi Kesra di Kelurahan Macanre
Hal serupa dengan Seorang berinisial BS yang juga disebut Terlibat dalam pengelolaan PBB di wilayah Kelurahan Macanre. Ia pun membantah, dirinya hanya mengelola PBB tersebut pada Tahun 2022 dan juga tidak ada Tunggakkan, Ucap BS dengan nada Gugup dihadapan Awak Media, Rabu, (7/10/2026).
Diberitakan Sebelumnya, bahwa oknum PPPK inisial D yang disebut berkaitan dengan pengelolaan PBB di Kelurahan Macanre saat itu, beralasan bahwa dana tersebut dialihkan ke pembayaran pada periode 2020, 2021, 2022
"Pembayaran itu dialihkan ke periode 2020, 2021, dan 2022", kata D yang saat ini selaku Staf Kelurahan Cabenge
Selain itu, Ia mengakui hanya masalah yang ditinggalkan pada dirinya, karena banyaknya tunggakkan pada tahun sebelumnya.
"Banyak dulu yang tidak sampai, Pak. Kan yang kelola dulu di situ Andi Taufik dan Pak Bastian. Insyaallah, Pak, saya siap melunasi. Kemarin juga sudah musyawarah," Kutip Ucapan oknum PPPK inisial D.
Berkaitan Hal tersebut Pihak APH akan menindaklanjuti dan menyelidiki Faktanya. "Siap diatensi dan diselidiki faktanya", Tegas Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., Kepada Wargata.com.
Bersambung.....
(MW/TW)





