-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tim Jatanras Polda Sulbar Kembali Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan

    Alam - Admin 2
    25/07/19, 07:53 WIB Last Updated 2020-06-03T17:41:30Z
    Wargata.com, Sulbar - Tim jatanras polda sulbar melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian berdasarkan laporan polisi no. Pol : LP/ 316/ VII/ 2019 / SPKT RES MAMUJU Tanggal 24 juli 2019 dan dari hasil penyelidikan Tim Jatanras polda mengamankan seorang lelaki, Arman (22) yang bertempat tinggal di jalan Sukarno Hatta Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Rabu, 24 juli 2019

    Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 2 ( dua) buah leftop merek ACER,  3 ( tiga ) buah HP, 1 ( satu) buah kamera, 1 (satu) spiker,  1 (satu) buah  parang sampai, 1 ( satu ) unit sepeda motor Susuki Spin.

    Menurut Kabid Humas Akbp Hj. Mashura yang dikutip Wargata.com, kroonologis penangkapan tersebut berawal dari  salah satu anggota Tim jatanras mendapatkan info dari cp  bahwa ada seorang lelaki  yang menjual Leftop dengan harga yang tidak wajar

    Berlanjut, tim Jatanras melakukan koordinasi dengan tim Resmob polres mamuju dan mejelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 juli 2019 sekitar jam 12.00 di kantor  kelurahan karema di jalan Atek Suteja Kelurahan Remuku Kabupaten Mamuju telah terjadi pencurian dua buah Leftop Merk. Dan hasil info tersebut sekitar jam 22.30 wt Tim jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti di komlels terminal pasar baru Mamuju

    Dari introgasi terhadap lelaki Arman menjelaskan bahwa selain melakukan pencurian di kantor lura Rimuku dan mengambil dua buah leftop dia juga telah melakukan pencuriaan di jln. Pababari kel. Karema kab. Mamuju dan mengambil barang berupa 3 buah Hp, satu buah speker kecil, satu buah kamera dan satu buah parang

    Dia juga menjelaskan bahwa adapun pencurian tersebut dia lakukan sendiri.

    Tersangka lelaki Arman adalah Residipis kadus 365, akibat perbuatannya tersangka  dan barang bukti di amankan di ruangan jatanras polda sulbar guna proses lebih lanjut.

    (MSR / SM).

    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +