Wargata.com, Sulbar - Tim jatanras polda sulbar melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian berdasarkan laporan polisi no. Pol : LP/ 316/ VII/ 2019 / SPKT RES MAMUJU Tanggal 24 juli 2019 dan dari hasil penyelidikan Tim Jatanras polda mengamankan seorang lelaki, Arman (22) yang bertempat tinggal di jalan Sukarno Hatta Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Rabu, 24 juli 2019
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 2 ( dua) buah leftop merek ACER, 3 ( tiga ) buah HP, 1 ( satu) buah kamera, 1 (satu) spiker, 1 (satu) buah parang sampai, 1 ( satu ) unit sepeda motor Susuki Spin.
Menurut Kabid Humas Akbp Hj. Mashura yang dikutip Wargata.com, kroonologis penangkapan tersebut berawal dari salah satu anggota Tim jatanras mendapatkan info dari cp bahwa ada seorang lelaki yang menjual Leftop dengan harga yang tidak wajar
Berlanjut, tim Jatanras melakukan koordinasi dengan tim Resmob polres mamuju dan mejelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 juli 2019 sekitar jam 12.00 di kantor kelurahan karema di jalan Atek Suteja Kelurahan Remuku Kabupaten Mamuju telah terjadi pencurian dua buah Leftop Merk. Dan hasil info tersebut sekitar jam 22.30 wt Tim jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti di komlels terminal pasar baru Mamuju
Dari introgasi terhadap lelaki Arman menjelaskan bahwa selain melakukan pencurian di kantor lura Rimuku dan mengambil dua buah leftop dia juga telah melakukan pencuriaan di jln. Pababari kel. Karema kab. Mamuju dan mengambil barang berupa 3 buah Hp, satu buah speker kecil, satu buah kamera dan satu buah parang
Dia juga menjelaskan bahwa adapun pencurian tersebut dia lakukan sendiri.
Tersangka lelaki Arman adalah Residipis kadus 365, akibat perbuatannya tersangka dan barang bukti di amankan di ruangan jatanras polda sulbar guna proses lebih lanjut.
(MSR / SM).