-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gegara Narkoba Pemuda ini Terancam 5 Tahun Penjara

    Alam - Admin 2
    03/01/20, 12:14 WIB Last Updated 2021-10-21T11:36:14Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang Pemuda usai melakukan transaksi Shabu. Jumat (03/01/20

    Dipimpin langsung oleh Ps. Kaurmintu Sat Narkoba Aipda Irwanto beserta Personil Sat Narkoba mengamankan seorang lelaki berinisial AB (26) yang beralamat di Kelurahan Kambiolangi, Kec. Alla, Kab. Enrekang usai melakukan transaksi di depan Bank BRI Cab. Enrekang.

    Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, Tersangka AB kami amankan karena terbukti memiliki  Narkotika jenis Shabu dengan berat ±0,36 yang disimpan dalam kemasan shaset plastik yang dia dapat dari sorang pengedar.

    "Pada saat penyergapan, tersangaka AB sempat membuang Barang Bukti untuk mengelabui petugas, namun tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti shabu yang di simpan dekat tong sampah" Ungkap Akp Ridwan, SH

    Menurut pengakuan Tersangka, barang haram tersebut di dapat dari pengedar yang berdomisili di Kab. Sidrap dan sudah sering memakai barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina pada saat membawa kendaraan

    Kasat Narkoba Polres Enrekang menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +