-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Unit Reskrim Polsek Baebunta Amankan Dua Pelajar SMP

    Admin 10 - Awhy
    24/02/20, 09:30 WIB Last Updated 2021-10-21T14:59:13Z
    Wargata.com, Masamba-- Satuan Reserse Kriminal Polsek Baebunta, Polres Luwu Utara berhasil meringkus dua ABG, yang melakukan penganiayaan terhadap Ibnu Hadyansyah (18). Kedua telah diamankan dipolsek baebunta yakni FZ (14) dan AR (14).

    Diketahui pelaku penganiayaan FZ dan AR,  keduanya masih berstatus pelajar yang duduk dibangku sekolah Menengah Pertama, warga dusun sumpira kecamatan Bebunta Selatan, keduanya diamankan pada pukul 20.30 Wita. Minggu (23/2/2020)

    Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang benama Ibnu Hardiansyah (18) thn warga Dsn.Rambu bulae Desa Bumi harapan Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Baebunta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
    Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Parulian Manik. S.TK mengatakan, Berawal dari keterangan Pelapor bahwa pelaku gas gas motor di depan korban dan buan ludah pada saat korban nongron bersama temannya, di samping sekolah SMAN 7.Lutra di Dsn karya.mulya desa lara kec.Bansel, tidak lama kemudian pelaku datang kembali lalu terjadilah penganiayaan yang di lakukan pelaku berinisial FZ dan AR mengakibat kan luka robek pada bagian kepala dengan menggunakan sebuah batu.

    Dari keterangan ke dua pelaku bahwa pada saat pelaku FZ dan AR berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Jufer Z1 dengan tujuan pergi membeli jus Pop Ice dalam perjalanan korban menghentikan kendaraan mereka pada saat berhenti pelaku di paksa minum minuman keras namun pelaku tidak mau dan korban tetap memaksa pelaku untuk meminumnya sehingga pelaku tidak terima dan terjadilah penganiyaan sehingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur salah satu tembok sekolah dan mengakibatkan luka robek pada bagian kepala korban.

    Adapun tindakan kepolisian yang di lakukan mengarahkan pelapor untuk melakukan visum Et Repertum dan membuatkan laporan polisi, Kemudian Kedua pelaku menyerahkan diri ke polaek baebunta di dampingi kepada dusun lawaji."tutup Rodo P Manik (Awhy) 
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +