-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akibat Ganja, Dua Orang Dibekuk Satuan Narkoba Polres Enrekang

    Alam - Admin 2
    18/03/20, 15:22 WIB Last Updated 2021-10-21T11:32:10Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan dua orang Terduga akibat penyalahgunan Narkotika, Rabu (18/03/20)

    Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, S.H., bersama anggota Intelkam Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial AM (28) Alamat Jalan Haji Dabang No.5A, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang
    Kasat Narkoba Polres Enrekang mengatakan, dari penggeledahan terhadap terduga AM di temukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorillah (Ganja) sebanyak 1 (satu) sachet seberat 0.94 gram yang disembunyikan di dalam saku celana.

    "Dari hasil interogasi terhadap Terduga lelaki AM, bahwa barang haram tersebut di dapat dari seorang lelaki berinisial F (23), Alamat Jalan Pahlawan, Lingkungan Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang" Ungkap Kasat narkoba
    Dari hasil pengembangan tersebut lelaki F berhasil kami ringkus di kediamannya dengan barang bukti 1 shaset tembakau Gorillah  ( ganja ) berat .1,58 gram

    AKP Ridwan, S.H., menambahkan kedua Terduga kami kenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +