Wargata.com, Luwu Utara -- Dua orang warga Kecamatan Malangke Timur Digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Karena Diduga Telah Mengkomsumsi Serbuk haram jenis Sabu-sabu. Minggu (26/4/2020)
Kedua warga Malangke Timur tersebut berinisial. Jaya K (24) dan Sidar (33), ditangkap di Desa kecamatan Malangke Timur. Keduanya warga dusun Alle Desa Pattimang kecamatan Malangke Timur Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande menjelaskan kedua tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat, Dia ditangkap berdasarkan laporan Polisi, Nomor /LPA/26/IV/2020/SPKT/Res Lutra. Tanggal 25 April 2020. "jelasnya.
Jaya K (24) Diketahui Kontraktor bagian Instalatur PLN, yang bernaung di bawah JASKONHAR, Kedua tersangka di amankan ditempat yang berbeda, Jaya K terlebih dahulu diamankan oleh Unit Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin Langsung Oleh AIPTU Darwis.
Menurutnya bahwa serbuk haram tersebut diperoleh Jaya K, dari Sidar (33) sehingga Petugas kembali mengamankan Sidar dirumah mertuanya. Sekitar pukul 05.30 Wita. Sabtu pagi (25/4/20)
Kedua tersangka sementara ditahan diruang titipin Satres Narkoba. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Narkotika jenis Sabu sebanyak dua Sacshet plastik bening, dua buah Handphone merek Vivo, satu tutup botol dari minuman Sprite yang sudah dilobang, dan dua potongan pipet warna putih. "kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara. (Awhy)