-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dua Warga Malangke Timur Digelandang Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Satu Diantara Karyawan Instalatur JASKONHAR

    Admin 10 - Awhy
    26/04/20, 14:04 WIB Last Updated 2021-10-21T14:58:21Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Dua orang warga Kecamatan Malangke Timur Digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Karena Diduga Telah Mengkomsumsi Serbuk haram jenis Sabu-sabu. Minggu (26/4/2020)

    Kedua warga Malangke Timur tersebut berinisial. Jaya K (24) dan Sidar (33), ditangkap di Desa  kecamatan Malangke Timur. Keduanya warga dusun  Alle Desa Pattimang kecamatan Malangke Timur Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. 
    Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande menjelaskan kedua tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat,  Dia ditangkap berdasarkan laporan Polisi, Nomor /LPA/26/IV/2020/SPKT/Res Lutra. Tanggal 25 April 2020. "jelasnya. 

    Jaya K (24) Diketahui Kontraktor bagian Instalatur PLN, yang bernaung di bawah  JASKONHAR, Kedua tersangka di amankan ditempat yang berbeda, Jaya K terlebih dahulu diamankan oleh Unit Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin Langsung Oleh AIPTU Darwis.
    Menurutnya bahwa serbuk haram tersebut diperoleh Jaya K, dari Sidar (33) sehingga Petugas kembali mengamankan Sidar dirumah mertuanya. Sekitar pukul 05.30 Wita. Sabtu pagi (25/4/20)
    Kedua tersangka sementara ditahan diruang titipin Satres Narkoba. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Narkotika jenis Sabu sebanyak dua Sacshet plastik bening, dua buah Handphone merek Vivo, satu tutup botol dari minuman Sprite yang sudah  dilobang, dan dua potongan pipet warna putih. "kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara. (Awhy)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +