-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolsek Maiwa, Polres Enrekang Hadiri Penyaluran BLT-DD di Desa Labuku

    Alam - Admin 2
    16/05/20, 10:49 WIB Last Updated 2021-10-21T11:28:30Z
    Wargata.com, Sulsel,- Tahap penyaluran program bantuan pemerintah, yaitu BLT-DD di wilayah kecamatan Maiwa hari ini terus bergulir. Kalau kemarin adalah Desa Matajang, Hari ini, sumbangan uang tunai sebesar Rp 600.000 tersebut diterimakan kepada warga Desa Labuku Kecamatan Maiwa, Sabtu (16/05/20).

    Teknis pembagian dana tersebut dibagikan di Kantor Desa Labuku dan para penerima semua dihadirkan kantor Desa Labuku.

    Kegiatan penyaluran BLT DD tersebut dibuka oleh Camat Maiwa yang mengatakan “BLT Dana Desa ini adalah dana penunjang selama pandemi Virus corona, Dana yang diperoleh agar digunakan sehemat mungkin terutama untuk biaya kebutuhan pokok”, ujar Camat Maiwa Andi Asruddin.

    Sementara itu Kapolsek Maiwa Polres Enrekang dalam sambutannya mengatakan “Jika ada permasalahan di desa/lingkungan terkait kamtibmas silakan langsung disampaikan bhabinkamtibmasnya, dan jika ada penerima BLT DD yang dirasa kurang tepat sasaran, silakan langsung laporkan ke perangkat desa / Kades”, ucap AKP Tu’ba Patanggu, S.H.

    “Hari ini sebanyak 46 warga Desa Labuku mendapat alokasi BLT-DD. Semua penerima merupakan hasil Musdes khusus yang digelar beberapa hari yang lalu,” terang Kanit Reskrim Aiptu Guntur, yang juga hadir dilokasi.

    “46 warga sudah mendapat alokasi BLT-DD. Semua rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga,” harap Aiptu Guntur.

    Sebagai informasi, BLT-DD merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

    Alokasi BLT-DD tersebut diberikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) terdampak Corona dengan nilai bantuan sebesar Rp 600 ribu. Nilai tersebut dibayarkan selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020.

    Ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT-DD tersebut, diantaranya keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapat Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

    Lanjut Kapolsek Maiwa, bahwa pelaksanaan pembagian BLT DD hari ini sudah mematuhi protokol kesehatan seperti jarak tempat duduk 1 meter, semua yang hadir memakai masker, dan disediakan tempat cuci tangan dilokasi, alhamdulilah hingga acara selesai semua berjalan lancar dan tertib, pungkasnya.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +