-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sempat Buron 5 Bulan, Tersangka EK Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Jiput

    Alam - Admin 2
    03/05/20, 15:50 WIB Last Updated 2021-10-21T15:50:42Z
    Wargata.com, Banten - Unit Reskrim Polsek Jiput Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka penganiayaan pembacokan  berinisial EK terhadap korban M.

    Akibat adu mulut yang terjadi di Jalan Raya pada hari Senin 02 Desember 2019 yang lalu, tersangka EK sempat buron selama 5 bulan. 

    Namun pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap ketika sedang nongkrong minum kopi diteras rumah tetangganya di Kampung Pamarayan Desa Pamarayan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, Jum'at (01/05/2020), 

    Lalu kemudian pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Jiput guna penyelidikan lebih lanjut.

    "Berkat informasi masyarakat, tersangka berhasil kita tangkap saat sedang nongkrong minum kopi diteras rumah tetangganya," kata Kapolsek Jiput AKP Riyadi 

    Awal mula permasalahan, AKP Riyadi menjelaskan, ketika tersangka EK menjadi tukang parkir dan korban M sempat menyerempet  tersangka EK, ketika sedang menyeberangkan pengendara motor dan korban M menyerempetnya lalu terjadi adu mulut sehingga terjadi penganiayaan pembacokan terhadap korban M. 

    Saat ini tersangka EK  diamankan di Polsek Jiput, dengan dijerat pasal 351 KUHP. 

    "Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jiput dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup AKP Riyadi.

    (Tiwar/Agus)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +