-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Pelabuhan Press Conference Penangkapan Pengedar Sabu

    Alam - Admin 2
    09/06/20, 20:40 WIB Last Updated 2021-10-21T16:25:06Z
    Wargata.com, Sulsel,- Polres Pelabuhan Makassar menangkap pengedar narkoba dengan menyita 20 gram Sabu, Selasa (09/06/2020). Pelaku ini mencoba memanfaat  situasi wabah pandemi Covid-19, di mana semua orang perhatiannya tertuju dalam penanganan virus tersebut.

    Pada kegiatan Press Conference tersebut, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si, menjelaskan  " Mengenai kronologi penangkapan Tersangka MI (37), ini berawal dari hasil interogasi dari tersangka yang diamankan sebelumnya pada saat Operasi Anti Lipu 2020 (HS) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan padanya diperoleh dari Pelaku  MI (37) sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengejaran terhadap Pelaku tersebut" Ungkap Kapolres AKBP Kadarislam

    Saat ini kasus tersebut terus dikembangkan guna mencari jaringan narkoba, dikarnakan "Barang bukti yang kami sita dari tersangka MI (37) 20 gram sabu di sebuah rumah kost di jalan Syarif Al Kadri serta pengakuan tersangka berkerja sebagai PNS" jelas Kapolres Pelabuhan pada awak media

    Saat ini tersangka ditahan dimako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun penjara.

    (TimWar / ALD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +