Wargata.com, Sulsel,- Polres Pelabuhan Makassar menangkap pengedar narkoba dengan menyita 20 gram Sabu, Selasa (09/06/2020). Pelaku ini mencoba memanfaat situasi wabah pandemi Covid-19, di mana semua orang perhatiannya tertuju dalam penanganan virus tersebut.
Pada kegiatan Press Conference tersebut, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si, menjelaskan " Mengenai kronologi penangkapan Tersangka MI (37), ini berawal dari hasil interogasi dari tersangka yang diamankan sebelumnya pada saat Operasi Anti Lipu 2020 (HS) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan padanya diperoleh dari Pelaku MI (37) sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengejaran terhadap Pelaku tersebut" Ungkap Kapolres AKBP Kadarislam
Saat ini kasus tersebut terus dikembangkan guna mencari jaringan narkoba, dikarnakan "Barang bukti yang kami sita dari tersangka MI (37) 20 gram sabu di sebuah rumah kost di jalan Syarif Al Kadri serta pengakuan tersangka berkerja sebagai PNS" jelas Kapolres Pelabuhan pada awak media
Saat ini tersangka ditahan dimako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun penjara.
(TimWar / ALD)