-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian

    Admin 4 - Andini sulastri
    15/07/20, 12:31 WIB Last Updated 2021-10-21T11:28:31Z
    Wargata.com, Sulsel,-Polres Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana Pencurian yang melibatkan 5 Orang terduga.

    Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, Msi yang dihadiri oleh Wartawan menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi sebuah rumah makan yang berada di Sossok, Kelurahan Mataram, Kecamatan Enrekang, Rabu (15/07/20)

    AKP Saharuddin, SH, Msi mengatakan bahwa kelima terduga yang berinisial Lelaki N (33), lelaki S (35), lelaki S (27), lelaki N (23) serta perempuan SN (18) yang kesemuanya beralamat Kota Makassar diamankan oleh Satuan Resmob Polres Enrekang yang bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang dengan cara mencegat para terduga di depan Pos Lalu Lintas.

    Beliau Menambahkan, Para terduga melakukan aksinya dengan cara membuntuti calon korbannya sampai ke kediaman si korban,

    "Pada Saat Korban kembali dari pasar Baraka dan hendak masuk  dalam warung miliknya dengan membawa tas, namun  si korban terburu-buru karena hendak ingin buang air kecil dan mengganti pakain sehingga tas si korban di geletakkan begitu saja di lantai dapur warung miliknya", ucap Kasat Reskrim

    Lebih lanjut beliau menjelaskan, Para terduga singgah di depan warung korban dan melihat situasi di dalam warung tersebut sepi sehinggah salah satu terduga yang berinisial N masuk ke dalam rumah makan korban dan menggasak uang yang ada di dalam tas korban sejumlah Rp 8.163.000 sedangkan ke empat rekan terduga menunggu di atas Mobil.

    "Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, sehingga para terduga berhasil kami amankan di depan Pos Lalu lintas tanpa Perlawanan", Jelas Kasat Reskrim

    AKP Saharuddin Menambahkan, Para terduga kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +