-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Seorang Wanita Hendak Merobek Kitab Suci Al-Qur'an Beredar di Medsos Akhirnya Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    10/07/20, 14:27 WIB Last Updated 2020-07-10T07:27:17Z
    Wargata.com, Sulsel,- Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe S.H., M.H., menggelar konferensi pers kasus terduga penistaan Agama di aula polres Pelabuhan Makassar, Jum'at 10/07.

    Kejadian ini berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur'an viral beredar di media sosial. 

    Tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel  memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan untuk mengamankan tersangka pelaku penista Agama yang meresahkan warga Kota Makassar beberapa saat lalu.

    Kejadian ini sempat membuat geram para netizen khususnya umat Muslim dan warga kota Makassar.

    Namun, dalam hitungan beberapa jam pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku.

    "Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan" Ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam.

    "Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi" ucap ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.

    "Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor Polisi" ucap tersangka

    "Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol" sambungya dengan terisak-isak.

    "Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi" lanjutnya.

    Kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di jalan jalan tentara pelajar kota Makassar gemar bermain judi, kamis (09/07).

    "Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum" ucap Kapolda.

    "Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara" tutupnya.

    (TimWar / KHS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +