-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Hari Kemerdekan RI ke-75, Kapolres Enrekang Hadiri Upacara Renungan Suci di TMP Massenrempulu

    Alam - Admin 2
    17/08/20, 12:00 WIB Last Updated 2021-10-21T11:28:30Z
    Wargata.com, Sulsel,- Upacara renungan suci dalam rangka mengenang jasa para pahlawan yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Massenrempulu, Kabuapten Enrekang, Senin (17/08/20) dini hari berlangsung khidmat.

    Renungan suci dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-75. Kegiatan ini diikuti para Forkopimda Kabupaten Enrekang,  Para Pejabat Utama Polres Enrekang, Para Pejabat Utama Kodim 1419 Enrekang serta anak pramuka saka Bhayangkara.

    Hadir dalam acara tersebut, bertindak selaku Inspektur Upacara Dandim 1419 Letkon Inf. Utyu Syamsul Komar Enrekang turut hadir dalam giat renungan suci Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S.IK.

    Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S.Ik menyatakan, melalui acara renungan suci diharapkan dapat mengenang kembali jasa-jasa para pahlawan, terutama pahlawan kemerdekaan. “Kami berjanji akan meneruskan perjuangan para pahlawan. Untuk itu perjuangannya akan kami lanjutkan,” tegasnya.

    “Berkat kegigihannya dalam memperjuangkan kemerdekaan dari tangan penjajah, sehingga udara kebebasan dapat kita nikmati sampai saat sekarang,” kata Kapolres.

    Kapolres menuturkan, Melalui kegiatan renungan suci seperti itu dapat pula memberi pelajaran berharga akan pentingnya sikap saling menghargai dan saling menghormati antar sesama manusia. Setiap perbedaan yang ada, merupakan anugerah yang sangat berharga.

    “Mari di HUT RI ke-75 ini kita tingkatkan lagi rasa persaudaraan, jaga toleransi antar umat dan golongan, serta jauhi paham-paham radikalisme yang dapat merusak ideologi pancasila yang dapat memecah belah bangsa demi Indonesia Maju,” pungkasnya.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +