-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolsek Malua Polres Enrekang Pimpin Langsung Operasi Yustisi

    Riska Hidayanti
    14/10/20, 13:06 WIB Last Updated 2021-10-21T11:20:15Z
    Wargata.com, Sulsel -- Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan oleh personil Polsek Malua Polres Enrekang, kegiatan Operasi Yustisi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Malua Polres Enrekang AKP Sudarman, S.E bersama Personil Polsek Malua dan satpol PP kecamatan Malua, Rabu (14/10/2020).

    Dalam Pelaksanaan nya petugas menegur dan Memberikan tindakan berupa sangsi kepada penguna kendaraan yang tidak menggunakan masker , serta di lakukan juga himbauan dan Pembagian Masker , kepada para penguna kendaraan baik R2 Maupun R4 untuk mentaati protokol kesehatan menjaga pola hidup sehat , selalu menggunakan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan dan menghindari keramaian atau kerumunan masa untuk memperkecil kemungkinan terjadinya penyebaran virus Corona/COVID 19. Ujar AKP Sudarman, S.E.

    Masih banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan Masker, untuk itu kami berikan himbauan untuk tetap patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, dalam pelaksanaannya sekaligus melaksanakan peneguran berupa tulisan maupun penindakan fisik berupa Pus Up bagi masyarakat yang melalaikan protokol kesehatan.

    Seperti Yang di sampaikan Kapolsek Malua Polres Enrekang AKP Sudarman, S.E Di masa Oprasi Yustisi ini, peran aktif kepolisian beserta unsur terkait senantiasa harus dikedepankan dalam melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penerapan Protokol Kesehatan mulai dari penggunaan Masker, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan selalu membawa Hand Sanitizer bila bepergian ke luar rumah ataupun keluar daerah.” Ucapnya

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +