-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akibat Lakukan Hal ini, Korban Kini Menjadi Tersangka di Wilayah Hukum Polres Enrekang

    Alam - Admin 2
    22/12/20, 19:08 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, S.H., M.Si., melaksanakan Press Release Kasus kedua tentang penganiayaan, Selasa (22/12/20).

    Kapolres Enrekang mengatakan, Kasus penganiayaan ini merupakan imbas dari kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya di lokasi wisata buntu sumbang

    "Kali ini yang menjadi terlapor adalah korban sendiri, dimana Korban merasa tidak terima atas kejadian pemukulan yang terjadi kepada dirinya," Tutur Kapolres Enrekang

    Identitas Tersangka yakni Lelaki berinisial R (33) alamat Buntu galung, Desa siambo, Kecamatan Anggeraja dan Lelaki HL (17) alamat Cendana, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja terhadap korban lelaki MS alamat Belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja

    Kapolres Enrekang menerangkan, akibat si tersangka tidak menerima pemukulan terhadap dirinya, akhirnya tersangka bersama rekan-rekannya merencanakan aksi balasan.

    Usai Tersangka mengatur rencana bersama dengan rekan-rekannya, kemudian mereka bergeser untuk mendatangi kediaman lelaki A serta Lelaki MS yang menurut rekan tersangka mereka juga ikut memukul tersangka pada saat kejadian.

    Setiba di kediaman lelaki A tepatnya di belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan anggeraja Tersangka beserta rekan-rekannya tidak berhasil menemukan lelaki A sehingga mereka bergeser ke kediaman lelaki MS dan rekan tersangka berhasil menemukan lelaki MS sambil berteriak "inimi rumahnya, dan inimi yang namanya MS,".

    Kemudia tersangka R bersama rekan-rekannya masuk kedalam kolong rumah dan tersangka R dan lelaki HL melakukan pemukulan terhadap korban MS yang mengakibatkan luka bengkak dan robek pada bagian bibir korban

    Akibat merasa keberatan Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek anggeraja.

    Kapolres Menambahkan, Karena tersangka lelaki HL masih dibawah umur maka dilakukan Diversi, dari hasil diversi antara korban MS dan tersangka HL sepakat berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan sedangkan untuk tersangka R kami tetap melakukan proses hukum yang berlaku

    tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana, Subs Pasal 351 ayat 1 KUH-Pidana, Jo Pasal 55 (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +