-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolri Bahas Tilang Elektronik dengan MA

    Alam - Admin 2
    02/02/21, 18:35 WIB Last Updated 2021-10-22T08:19:36Z
    Wargata.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo melanjutkan serangkaian kunjungan kehormatannya. Selasa (2/2/2021) giliran Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

    Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin soliditas serta sinergitas antar sesama Aparat Penegak Hukum (APH). Kapolri mengutarakan banyak hal yang dibahas dan didiskusikan antara dirinya dengan Ketua MA.

    "Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit di MA, Jakarta.

    Menurut Sigit, salah satu yang menjadi fokus pembahasan adalah tilang elektronik. "Tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," jelasnya. 

    Sigit juga mengutarakan tilang elektronik merupakan salah satu soulusi untuk mengurangi interaksi sehingga bisa menekan pertumbuhan penyebaran COVID-19 (virus corona).

    "Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," terang Sigit. 

    Selain tilang elektronik, Kapolri dan Ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.

    (TW/HS/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +