-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bareskrim Bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

    Alam - Admin 2
    31/03/21, 01:08 WIB Last Updated 2021-03-30T18:14:17Z
    Wargata.com, Jakarta - Dari hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi.

    Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa Operasi tersebut dengan sandi Dewa Ruci 2021 yang dilaksanakan sejak tanggal Februari sampai hari ini. Kata Krisno saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

    Krisno juga menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara, dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap Dua tersangka yang berinisial RW (41) dan MY (38) dan barang bukti antaranya, sabu sebanyak 42.337 Gram, Ekstasi 40.038 butir serta H5 10 butir," Jelas Krisno. 

    Lanjut dijelaskan, Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli, Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 

    "Membawa muata empat paket kecil serta dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

    Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu masing-masing berinisial, MA (25), MM (25), dan FK (27), dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 45.000 butir ekstasi. Ungkap Krisno.

    Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    (TW/HS/ED)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +