-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ada Dua Program Diluncurkan Kapolres, Personel Polres Enrekang Harus Berperan Penting

    Alam - Admin 2
    26/04/21, 16:49 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Personel Polres Enrekang melaksanakan kegiatan Apel Pagi Jam Pimpinan yang bertempat di halaman apel pagi Polres Enrekang, Kepala Kepolisian Resor AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., pimpin secara langsung kegiatan Apel Pagi, Senin (26/04/21).

    Apel pagi dalam organisasi Kepolisian merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri, selain untuk mendengarkan arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab untuk setiap anggota Polri.

    Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan perlu kita ketahui bersama bahwa ada 2 program yang telaah di luncurkan yaitu Program Syiar Ramadhan dan Program Anti Pekat (Penyakit Masyarakat).

    Maka dari itu untuk seluruh personel Polres Enrekang harus bekerjasama dalam mendukung adanya dua program ini demi terciptanya situasi kamtibmas.

    Ia Juga menambahkan, Kita harus bersyukur utamnya bagi umat agama islam karena di bulan suci ramadhan ini kita di perbolehkan untuk melaksanakan Ibadah dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19

    selain itu, sebagai anggota Polri harus Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu di masa pandemi Covid-19 ini khususnya di tempat ibadah protokol Kesehatan harus di terapkan.

    Untuk Program anti pekat (penyakit masyarakat) diantaranya menyasar seperti Balapan Liar (Bali), Knalpot Racing, Tawuran, Petasan, dan Minuman Keras (Miras). Dimana Pendekatan Kepolisian yang digunakan selain Preventif namun juga Represif secara selektif Prioritas.

    "untuk seluruh personel memberikan sosialisasi larangan mudik sesuai ketentuan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satuan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah" ujarnya

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +