-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Program Anti Pekat, TIM Gabungan Resmob Bersama Intelkam Polres Enrekang Amankan 5 Pelaku Judi

    Alam - Admin 2
    26/04/21, 17:49 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Keberhasilan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat kembali ditunjukan, yang mana kali ini Tim gabungan Resmob bersama Intelkam Polres Enrekang berhasil menggrebek 5 Warga yang sedang asik bermain judi.

    Penggerebekan ini dilakukan di salah satu rumah warga milik SM (34) terletak di dusun Pangupuran Desa Masalle Kecamatan Masallle Kabupaten Enrekang, Minggu (25/04/2021).

    Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin, S.H., M.Si., menjelaskan, "dalam penggerebekan tempat judi ini, Tim gabungan Resmob dan Intelkam berhasil mengamankan 5 warga dengan inisial MA (71), HA (53), AR (48), SH (34 tahun) dan SR (30), atas laporan dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak kepolisian.

    “Mendapat laporan dari masyarakat, personel tim gabungan Resmob bersama Intelkam langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja, setiba dilokasi personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengankan ke 5 warga yang bermain judi,” terang AKP Saharuddin, S.H., M.Si.
    Lebih lanjut, AKP Saharuddin mengungkapkan, dilokasi permainan judi, tim gabungan Resmob bersama Intelkam berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), Domino ABC sebanyak 90 pack dan 100 lembar kartu remi yang telah digunting (digunakan sebagai pengganti uang).

    “Untuk saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.” tutur Kasat Reskrim Polres Enrekang.

    Sebagaimana perbuatan Ke 5 pelaku tersebut dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Ungkapnya.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +