-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    3 Pos Pelayanan dan 2 Pos Penyekatan di Mamuju Sudah Berjalan

    Alam - Admin 2
    08/05/21, 20:06 WIB Last Updated 2021-10-21T12:05:59Z
    Wargata.com, Sulsel - Sabtu, (08/05). Sebanyak Tiga (3) Pos Pelayanan dan Dua (2) Pos Penyekatan di wilayah hukum Polresta mamuju Sudah berjalan sejak Tanggal 06 Mei Hingga 17 Mei 2021.

    Ketiga Pos Pelayanan ini adalah posko yang didirikan oleh polresta mamuju dalam rangka pos Pengamanan dan Pelayanan lebaran 2021 terletak di Jalur dua transmigrasi Jalan Poros mamuju kalukku, Pos Pam Pelabuhan TPI mamuju Jalan Yos Sudarso, dan Pos Pam Jalan RE Martadinata

    Ketiga Pos Pam ini didirikan dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk kerawanan serta memelihara keamanan dan ketertiban saat ramadhan dan menjelang lebaran 1 Syawal 1442 H, 

    Kapolresta mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta mamuju Bripka Sulaiman mengatakan Pendirian Pos ini adalah Operasi secara terpusat, untuk wilayah sulbar disebut Operasi Ketupat Siamasei 2021, didirikannya pos bertujuan menjaga kondusifitas selama puasa hingga lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H sekaligus pengetatan Protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19

    "Jadi Pos Pam ini dibangun untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan sosial sekaligus menjaga memelihara kamtibmas agar tetap kondusif dan ini sebagai wujud kesiapan Polri dalam pengamanan dan pelayanan jelang hari raya Idul Fitri 1442 H,” Terang Kasi Humas

    Kasi Humas menambahkan Untuk Posko penyekatan ada dua titik yakni Pos Penyekatan di Perbatasan antara kecamatan sampaga dengan kecamatan pangale kab.mamuju tengah, dan Pos Penyekatan kecamatan tapalang dengan kecamatan malunda kab.majene

    Adanya Pos Penyekatan ini sesuai SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 hijriah dan Upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

    "Dengan adanya Pos penyekatan kita berharap mobilitasi warga bisa dikendalikan sehingga menekan penyebaran Covid-19, jadi selama berlakunya larangan mudik 2021, hanya perjalanan tertentu yang diperbolehkan menyebrang antara kabupaten dengan syarat tertentu" tutup Bripka Sulaiman

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +