-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gegara Sabu, 13 Pemuda Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    09/06/21, 18:53 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Satuan Reserse narkoba Polres Lombok Tenga, Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penagkapan terhadap 13 orang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

    Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, S.IK., mengatakan penangkapan terhadap 13 terduga dilakukan di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil mengamankan 8,47 gram sabu-sabu.

    "Semua terduga pelaku kita tangkap pada senin, (7/6) sekira pukul 14.30 wita ditiga TKP yang berbeda," kata Hizkia, di Praya, Rabu, 09/06/21.

    Hizkia menyampaikan, di TKP pertama anggotanya mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang berinisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA, kemudian TKP kedua mengamankan tiga terduga yaitu inisial MA, AS, R dan di TKP ketiga mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni S, P dan PA.

    Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 5 unit sepeda motor, 14 unit Handpone, 2 buah ATM, 1 Dompet, uang tunai Rp. 87.000, serangkaian alat-alat timbangan digital dan alat hisap.

    "Barang bukti tersebut juga kita amankan dan dikumpulkan dari tiga TKP," ujarnya.

    Lebih lanjut kata Hizkia, Penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh Personelnya dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkotika, dengan demikian, "Kami bersama Personel langsung melakukan penangkapan di TKP yang pertama, kemudian dari hasil pengembangan TKP pertama personelnya langsung menuju TKP selanjutnya," Kata Hizkia.

    Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara. Ungkapnya.

    (TW/HS/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +