-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Berikut 5 Hal yang Harus Dijalankan Para Kapolda

    Alam - Admin 2
    16/06/21, 08:41 WIB Last Updated 2021-10-22T08:19:36Z
    Wargata.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram guna menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di Pelabuhan.

    Surat Telegram bernomor ST / 1251  / VI / HUK.7.1 / 2021 Tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media menyampaikan bahwa ini menjadi atensi dari bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

    "Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif", ujar Komjen Agus Selasa (15/06).

    Lebih lanjut, Komjen Agus menyampikan bahwa saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

    "Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", ujar Komjen Agus.

    Dari hasil Pantauan awak media, Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda yaitu sebagai berikut:
    1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
    2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.
    3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
    4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
    5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

    (TW/HS/AN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +