-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Lajang Diringkus Polisi

    Admin 3
    03/08/21, 16:46 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali beraksi, kali ini menangkap seorang lelaki berinisial WS (41), Warga Kelurahan Abian Tubuh Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang diduga mengedarkan Sabu, dan ia ditangkap di rumahnya, Jumat (30/07) pukul 18.00 Wita.

    "Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, Lalu Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan di lokasi tersebut," Ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K.

    Setibanya Tim di lokasi, pintu gerbang posisi terkunci, Sementara terduga pelaku WS mencoba melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang yang tidak dikenalnya, namun ia berhasil diringkus.

    "Hasil penggeledahan, kami menemukan Sabu dengan berat bruto 15 gram serta uang tunai sebesar Rp 5 juta," ungkap Yogi.

    Konon pria lajang ini mendapat Sabu tersebut dari seseorang di wilayah Abiantubuh dan kini masih dalam penyelidikan.

    "Saya jual dengan paket harga dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," kata WS saat diintrogasi petugas.

    Selain poketan Sabu dan uang tunai, petugas menyita barang bukti lainnya berupa alat Isap, beberapa kartu ATM dan beberapa alat komunikasi.

    Peristiwa penangkapan WS sempat berlangsung dramatis, beberapa anggota keluarga sempat berteriak tidak terima saat petugas menggelandang terduga pelaku. Namun Tim di lapangan berhasil melerai.

    Atas tindak pidana yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

    "Dan besok akan kami cek urin, jika terbukti positif, akan kami terapkan pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009," tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram.

    (TW/HS/SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +