-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polda Sulsel Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu Bermodus Salah Titip Paket di Pos Security

    Admin 3
    03/08/21, 17:12 WIB Last Updated 2021-08-03T10:12:58Z
    Wargata.com, Sulsel - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa, Senin, (02/08/21).

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan saat Ditemui, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan petugas mengamankan FA (27) Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis shabu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan bening kristal yang diduga shabu seberat 1 Kg .

    "Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa," ujar E .Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (03/08/2021).

    E. Zulpan menerangkan kronologi penangkapan bahwa saat itu Polisi menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden rumah FA (27) sering terjadi transaksi Narkoba dengan cara menerima paket Via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di Pos Security. 

    Dilanjutkan E.Zulpan, Polisi lalu berangkat menuju ke Perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan .dan penangkapan, Sebelumnya Polisi sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah di antarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan paketnya di Pos Security. 

    Dilanjutkan lagi, FA (27) lalu menuju arah Pos Security untuk mengambil paketnya,, saat itu pula dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil Paketnya 1 (satu) Kardus Snack di Pos Security.

    "Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (Bipang),sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan Teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang di duga Sabu seberat 1 kg," ungkap E .Zulpan 

    Selanjutnya, kata Kabid Humas, saat dinterogasi terduga pelaku mengaku, paket tersebut dipesan dari RF. selanjutnya Tim menuju ke rumah RF di Jalan .Sungai Saddang, namun RF tidak ditemukan , dan menjadi DPO, Selanjutnya FA(27) dibawa Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

    Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diduga Sabu seberat kurang lebih 1 kg. Pemeriksaan Saksi Dan Terduga tersangka terus dilaksanakan.

    (TW/AGS/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +