-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satreskrim Polresta Mamuju Ciduk Pelaku Penipuan Tabung Gas LPG

    Riska
    10/09/21, 14:27 WIB Last Updated 2021-10-21T11:55:12Z
    Wargata.com, Sulbar - Polresta Mamuju Laksanakan Konfrensi Pers Terkait Kasus Penipuan Tabung Gas LPG dan Kasus Korban Meninggal akibat sengatan listrik Jerat Babi. Kamis, 9 September 2021.

    Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat melakukan konferensi Pers, menyampaikan bahwa, Kasus Penipuat Tabung Gas LPG, Pelaku melakukan penipuan dengan berkedok sebagi agen dan menjanjikan pangkalan tabung bagi korbannya.

    “Setelah kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana kasus penipuan berupa tabung Gas LPG, dilakukan penyelidikan dan didapatkan seorang tersangka bernisial SH sebagai Agen Tabung Gas LPG dengan melakukan aksinya sejak Bulan Maret 2021 yang berhasil Menipu belasan Orang di beberapa daerah di Sulbar .”kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju

    Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Mamuju menjelaskan bahwa Sudah ada 9 Korban yang menyampaikan laporan terkait kasus penipuan tersebut dengan Berbagai jenis kerugian nulai dari 17 juta hingga 30 juta rupiah, dan setelah dilakukan pengembangan Polisi berhasil Menagkap Pelaku, “Sakti” dan beberapa barang bukti berupa Regulator, Hp, Selang, dan pemanas Air.

    “Setelah kita melakukan pengembangan, kita berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti” Jelasnya. 

    Tersangka Pelaku Kasus Penipuan tersebut disangkakan Pasal 378 jo. 64 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

    Kasat Reskrim Polresta Mamuju juga menyampaiakan jika masih ada korban yang merasa tertipu oleh orang yang sama maka bisa melaporkan ke Polresta Mamuju. Pungkasnya.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +