-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ajak Ipar Jual Sabu, Tiga Lelaki Diamankan Petugas

    Admin 3
    11/12/21, 13:38 WIB Last Updated 2021-12-11T06:38:03Z
    Wargata.com, NTB - Bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, saat mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram langsung menindaklanjuti informasi tersebut. 

    Sabtu, 10 Desember 2021, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., memerintahkan unit opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud informasi tersebut. 

    Dari hasil tindak lanjut, piha petugas yaitu Tim opsnal Satresnarkoba polresta Mataram mengamankan 3 orang terduga di wilayah Dasan Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi. 

    Ketiga,nya adalah lelaki yang masing-masing bernisial MM, (48) buruh harian, beralamat Dasan cermen kecamatan Sandubaya Kota Mataram, kemudian AB, (38), dan NASP, (46) yang ternyata ketiganya beralamat di lingkungan Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram. 

    "Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar," papar Yogi. 

    Lebih lanjut, Kata Yogi, bahwa AB merupakan Bandar Sabu membujuk keluarganya sendiri yaitu MM dan INASP (ipar dari AB) yang tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk mau bekerja kepadanya dengan menjualkan sabu miliknya. Dengan iming-iming upah dan akan membiayai kebutuhan keluarga, mereka berdua akhirnya IMM dan INASP mau berkerja pada AB dengan menjalankan bisnis penjualan sabu milik AB. 

    Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7,4 gram brutto. Disamping barang bukti yang diduga sabu, tim opsnal mengamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi. 

    "Untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka yang saat ini berada di mapolresta Mataram," Jelas Kasat Narkoba.

    Sebagai proses selanjutnya ketiga nya diancam pasal 114  (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 Tahun penjara.

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +