-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Hendak Kabur Saat Melihat Petugas, Pembawa Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi

    Admin 3
    11/12/21, 14:02 WIB Last Updated 2021-12-11T07:02:11Z
    Wargata.com, NTB - Tim Satgas Gakkum Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang memiliki dan menyimpan barang narkotika yang diduga sabu di wilayah karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang Kota Mataram pada Kamis (09/12/2021).

    Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi kwarta Kusuma Putra, S.IK., membenarkan bahwa penangkapan terhadap terduga tersebut dilaksanakan tim satgas Gakkum, Jum'at (10/12) di Mapolda NTB.

    Helmi menjelaskan, mulanya dari informasi yang diterima bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi, maka Melalui Tim Satgas Gakkum dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna, S.H., menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap ciri-ciri yang dimaksud. 

    "Sekitar pukul 23:00 wita terduga berhasil diamankan yang disaksikan oleh aparat lingkungan dan RT setempat meskipun terduga sempat ingin berusaha melarikan diri," Jelas Helmi. 

    Lanjut dijelaskan, Terduga Pelaku Pria bernisial W (35) yang bekerja swasta beralamat di Karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kini telah diamankan saat hendak melarikan diri

    "Al hasil setelah melakukan penggeledahan di dapat barang yang diduga sabu di dalam 3 klip sedang yang di dalamnya terdapat 23 klip kecil berisi sabu bubuk kristal dengan berat brutto 7,51 gram," kata Dir Narkoba. 

    Disamping barang tersebut, diamankan pula 1 buah bong, 2 buah Hp, 1 buah gunting, 1buah pipet yang telah diruncingkan, satu korek api gas dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

    "Terduga, beserta barang-barang tersebut saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB guna penyidikan lebih lanjut," Ungkap Helmi. 

    Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. Tutup Helmi.

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +