-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Polisi Tangkap Lima Orang Pengedar Narkoba

    Syukron redaksi wargata.com
    10/12/21, 11:15 WIB Last Updated 2021-12-10T12:27:41Z
    Wargata.com, NTB - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat berhasil gagalkan penyelundupan 1 kilo gram narkoba jenis sabu yang akan di edarkan di daerah NTB dengan modus paket sabu di yang di sembunyikan di dalam pakaian bekas yang di kirim melalui jasa pengiriman barang ,dan modus kedua dengan menyembunyikan sabu di dalam dubur yang di kemas pakai plastik bening.

    Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam konferensi pers pada Kamis (09/12/21) di Polda NTB mengatakan penyelundupan sabu dengan cara sembunyikan sabu di dubur tersebut Modus lama dan, "kami tidak Main-main akan ungkap dan kejar pelaku yang bermain main dengan sabu sampai ke akar-akarnya," Kata Helmi.

    Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan lima orang tersangka yang berinisial HS, asal Desa Lape, AR, pesenggrahan, IS dan Dua orang Warga abian tubuh mataram yang berinisial SK dan KH satu orang masih buron yang bernisial RZ asal lombok timur 

    Berkaitan hal itu, Helmi dengan tegas mengatakan, sebut nama RZ atau buronan di depan awak media yang sedang meliput pada saat konferensi pers

    "Helmi geram dengan RZ yang baru saja keluar dari penjara dan melakukan hal yang sama lagi, kalau RZ tidak segera menyerahkan diri, Kami akan buru kamu RZ ingat itu," kata Helmi .

    Tersangka yang sudah di amankan Polisi terancam di jerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum sebagai mana di maksud pada ayat (1)

    (TW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +