-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Target Diburu 8 bulan, Akhirnya Diringkus Polisi

    Syukron redaksi wargata.com
    06/03/22, 15:22 WIB Last Updated 2022-03-06T10:28:33Z
    Wargata.com, NTB - Seorang terduga yang telah 8 bulan menjadi target Satresnarkoba karena berdasarkan informasi yang diterima dan hasil penyelidikan merupakan pemain Narkoba antar Kabupaten, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram pada Sabtu, (05/03).

    Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E., S.IK., di Mataram, Sabtu, (05/03/2022) usai penangkapan.

    Yogi menjelaskan bahwa terduga yang berinisial AMP, (27) pria asal Sasak, yang beralamat di Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini memang telah lama di buru, dan baru hari ini berhasil di ringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

    Tertangkapnya AMP ini berdasarkan informasi yang di peroleh tim opsnal tentang keberadaan AMP dimana di lokasi yang dimaksud berdasarkan informasi sering dijadikan tempat transaksi sabu ataupun pesta sabu. informasi tersebut Tim Opsnal memburu lokasi yang terletak di wilayah Dayen Pekan Ampenan Kota Mataram (TKP 1).

    "Ternyata di TKP 1 ini Orang yang kami maksud (AMP) tidak ada tetapi menemukan 2 orang yaitu Lelaki dan perempuan. Namun saat penggeledahan di TKP 1, kami menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba, sehingga kedua orang tersebut kami amankan," beber Yogi.

    Selanjutnya, berdasarkan keterangan kedua orang yang diamankan di TKP 1, Tim Opsnal memburu lokasi berikutnya yaitu di wilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram (TKP2), dan ternyata di dapati terduga yang dimaksud (AMP). Setelah berhasil mengamankan Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu.

    "Terduga AMP kami amankan bersama barang bukti dari tangannya, Tim mendapat informasi lokasi berikutnya sebagai tempat yang pernah menerima barang dari terduga," ungkapnya.

    Saat itu pula Tim langsung menuju lokasi berikutnya yang masih berada di wilayah karang Bagu (TKP 3), dimana saat melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa sabu dan beberapa alat konsumsi sabu.

    Usai melakukan penggeledahan di 3 TKP tersebut Tim Opsnal menuju TKP 4 yaitu di kediaman terduga AMP untuk melakukan penggeledahan.

    "Ternyata hasil penggeledahan di rumah AMP ini Tim berhasil mengamankan barang bukti sabu serta alat pendukung lainnya yang berkaitan dengan sabu," papar Yogi.

    Adapun terduga lainnya yang sementara diamankan dari ke 4 TKP guna menjalani pemeriksaan yaitu masing-masing berinisial JS,(29) pria suku Sasak, alamat Dayen Peken Ampenan, YH, (26) perempuan beralamat di Dayen Peken Ampenan, NG, (41) pria asal Bali, alamat Pagesangan, Mataram, OH, (31) perempuan beralamat Karang Bagu Cakranegara, R, 31) perempuan beralamat Karang Bagu Cakranegara, SR, (42) pria asal Sasak, alamat Karang Bagu Cakranegara, S (47) pria asal Sasak alamat Karang Bagu Cakranegara, serta N, (46) perempuan 46 yang beralamat di karang Bagu Cakranegara.

    "Jadi disamping terduga Utama AMP, kami mengaman 8 orang lainnya (4 laki dan 4 perempuan) di sejumlah TKP yang kami geledah tersebut," kata Kasat.
    Lanjut dikatakan bahwa, para terduga yang telah diamankan, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti di sejumlah TKP berupa sabu seberat 5,25 gram Brutto, berikut alat konsumsi, uang tunai, alat komunikasi, ATM.

    "Saat ini terduga utama dan 8 orang lainnya beserta barang bukti telah kami amankan, selanjutnya kami masih mendalami peran dari masing-masing," jelasnya.

    Untuk diketahui, pasal yang disangkakan 114, 112 serta 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +