-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia, Polsek Batukliang Utara Olah TKP

    Syukron redaksi wargata.com
    04/04/22, 12:32 WIB Last Updated 2022-04-04T05:46:44Z
    Wargata.com, NTB - Kecelakaan lalu lintas dijalan raya dusun goak lauk desa mas mas kecamatan batukliang utara mengakibatkan Korban seorang pejalan kaki Meninggal Dunia, pada Minggu, (03/04/22) 

    Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek batukliang utara langsung turun melakukan pengamanan dan evakuasi korban, serta melakukan olah TKP dan menghubungi unit laka lantas polres lombok tengah 

    Korban bernama Munasah, Laki-laki, 70 tahun, alamat dusun goak lauk desa mas mas kecamatan batukliang utara kabupaten lombok tengah. 

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batukliang Utara IPTU Sribagio menjelaskan kronologis peristiwa tersebut yaitu sekitar pukul 12.40 Wita, korban hendak melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di masjid yang berada di dusun goak lauk, setibanya di TKP korban menyeberang di jalan raya namun secara bersamaan datang dari arah barat menuju timur pengendara sepeda motor honda Beat dan langsung menabrak korban.

    Korban langsung dibawa Ke puskesmas peseng untuk mendapatkan pertolongan namun  setelah 30 menit korban dirawat dinyatakan meninggal Dunia oleh petugas Puskesmas.

    "Berdasarkan hasil diagnosa petugas puskesmas korban mengalami luka di kepala, sementara untuk pengendara mengalami luka lecet pada muka dan tangan" jelas Kapolsek. 

    Untuk identitas pengendara sepeda motor tersebut adalah Hainiah, Perempuan, 30 tahun yang berboncengan dengan Rosliana, Perempuan, 25 tahun dan sama sama beralamat di dusun selusuh desa mas mas kecamatan batukliang utara.

    "Kejadian tersebut sudah ditangani unit laka lantas polres lombok tengah" tutup Kapolsek. 

    (HS/TW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +