-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tak Butuh Waktu Lama, Anggota Polres Wajo Tangkap Pelaku Curanmor

    Admin 3
    07/04/22, 20:56 WIB Last Updated 2022-04-07T14:01:01Z
    Wargata.com, Sulsel - Diduga Nekat melakukan pencurian sepeda motor serta barang berupa emas di Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Kini Dua Pelaku diamankan Polres Wajo. Kamis, (07/04/2022).

    Pelaku terduga berinisial HD (28) Warga Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo bersama rekannya AG (28) Warga Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, yang mana kedua pelaku tersebut di amankan ditempat persembunyiannya di Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

    "benar unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo bersama unit Reskrim Polsek Majauleng telah mengamankan 2 pelaku curanmor di tempat persembunyiannya di Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo" Kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, S.IK., M.M.

    kejadian tersebut berawal Pada saat korban meninggalkan rumahnya untuk pergi berdagang di pasar  kecamatan Sajoangin namun korban mendapat Informasi dari tetangganya bahwa pintu rumahnya terbuka, korban langsung mengecek rumahnya dan benar pintu rumah sudah terbuka kemudian memeriksa kedalam rumah, isi rumah sudah berantakan, lemari pakaian terbongkar / rusak dan hilang satu unit sepeda motor, satu buah buku BPKB sepeda motor Ninja, perhiasan emas serta uang tabungan.

    Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Majauleng Polres Wajo.

    "tidak butuh waktu lama, anggota kami melakukan penyelidikan karna ada mobil di curigai terekam cctv dan saat kedua pelaku telah diamankan sat reskrim polsek majauleng, polres wajo bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Xride warna hitam dan BPKB Motor ninja" Ucapnya. 

    Pada kesempatan ini, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, S.IK., M.M., menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih memperhatikan situasi rumah sebelum meninggalkan rumah, dan segera laporkan di pihak kepolisian terdekat, call center 110 atau 112 bila menemukan tindak pidana dalam bentuk apapun.

    (MW/HS/RL)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +