-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pasca Aksi Demo Ratusan Warga Sridadi, Polda Jambi Gelar Kordinasi Lintas Sektoral

    Admin 4 - Andini sulastri
    06/06/22, 21:12 WIB Last Updated 2022-06-06T14:17:07Z
    Wargata.com, Jambi - Pasca Aksi Demo Ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari yang menghadang kendaraan truk batubara yang lewat diluar jam operasional, Polda Jambi gelar kordinasi lintas sektoral melalui zoom meeting, Senin, (6/5/2022).

    Zoom meeting yang Dipimpin Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, dan diikuti Pejabat Instansi Terkait dan Kapolres Batanghari, Kapolres Sarolangun dan Kapolres Tebo.

    Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan Polda Jambi mengajak Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali kepada para pengusaha Batubara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.

    "Menyikapi kejadian yang sempat viral di medsos tersebut, yang mana ini terjadi karena para sopir truk batubara yang tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga beroperasi di luar jam operasional," jelas Mulia Prianto.

    Dikatakan Mulia, Pihaknya  telah menyampaikan kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki Armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.

    "Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian / terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP dan ini kita sudah lakukan sosialisasi," tegasnya.

    Ditambahkan Alumni Akpol 1997 ini, Bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.

    "Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya," ujarnya.

    Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batubara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00, melanggar route jalur batubara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi.

    (MW/RL/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +