-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sat Narkoba Bekerjasama BPOM Palopo Berhasil Amankan 1250 Butir Obat Daftar G

    Admin 3
    21/06/22, 13:27 WIB Last Updated 2022-06-21T06:29:52Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Narkoba Polres Palopo beberapa waktu lalu telah melakukan pengungkapan sekaligus mengamankan seorang wanita beinisial HSD (21) yang telah menerima paket berisikan obat daftar G merek THD (trexesypenidyl) sebanyak 5 botol yang terdiri 1000 biji per botol dengan Jumlah 5.000 butir.

    Tidak hanya sampai disitu, Satuan Narkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres palopo, AKP Gunawan kemudian melakukan pengembangan dan Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui HSD (21) akan menerima paket lagi pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022.

    Bersama BPOM, Satuan Narkoba Polres Palopo membawa tersangka ke INE dan diketahui terdapat pengiriman barang untuk tersangka sebanyak 2 Dos. Setelah diperiksa ternyata paket berisikan 1.250 obat daftar G merek tramadol HCL dan selanjutnya  tersangka dan BB berupa Obat terlarang serta Handphone merk Iphone warna Biru Navy diamankan ke Polres Palopo guna tindak lanjut.

    Melalui Kapolres Palopo AKBP DR (C) H. Muh. Yusuf Usman, S.H., SIK., MT yang langsung melakukan Koferensi Pers menyatakan bahwa, "Telah dilaukan penangkapan terhadap wanita berinisialkan HSD (21), yang awalnya diamankan dikarenakan telah melakukan peredaran 5000 butir obat daftar G jenis trihexyphenidyl (THD)" ungkapnya

    "Atas kerjasama Satuan Narkoba Polres Palopo dengan BPOM Palopo, hasil pengembangan didapatkan paket sebanyak 2 dos berisikan 1.250 obat daftar G merek tramadol HCL dari pengiriman di jasa INE" ujarnya

    "Jadi jumlah obat daftar G merek tramadol HCL yang kami amankan sebanyak 6.250 butir", Imbuhnya. 

    "Karena perbuatannya, terduga pelaku dijera pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dijerat hukuman paling lama 20 Tahun lamanya" tutupnya

    (MW/RL/KYS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +