-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Ungkap Manipulasi Data Aplikasi SMILE, BPJS Tenaga Kerja Dirugikan Hingga Rp 3,23 Milyar

    Alam - Admin 2
    18/08/22, 12:42 WIB Last Updated 2022-08-19T15:21:54Z
    Ilustrasi
    Wargata.com, Sulteng - Penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022 terhadap dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja telah menangkap dua tersangka dilokasi berbeda.

    Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja sebagai korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 Milyar

    Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan ke media di Palu, Kamis, (18/8/2022)

    "Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/ Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan," terang Kombes Polisi Didik Supranoto

    Dua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng, mereka adalah inisial YDS (30) karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terang Didik

    Masih kata Didik, Ini merupakan perkara tindak pidana ITE dimana tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS. Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong.

    YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ)  yang tersebar dibeberapa daerah Indonesia yang dirubah tidak sesuai prosedur, dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan  kepada YDS untuk dilakukan perubahan data, ungkapnya

    Dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 Milyar, tegasnya

    Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022. Kedua dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 Milyar, pungkasnya

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +