-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sindikat Narkoba Asal Jereweh Diringkus Polisi, Sejumlah BB Disita Petugas

    Alam - Admin 2
    27/08/22, 19:53 WIB Last Updated 2022-08-27T13:15:00Z
    Wargata.com, NTB - Diduga Miliki 28,15 gram narkotika jenis sabu-sabu, seorang pemuda asal Sumbawa Barat ditangkap petugas Reserse Narkotika Polres Sumbawa Barat.

    Pria inisial S (32), asal Kecamatan Jereweh ditangkap petugas di RT.004 RW.002 Dusun Goa, Desa Goa Jereweh, Kamis, 25 Agustus 2022, sekira Pukul 15.35 Wita.

    "Polisi menerima informasi bahwa S merupakan pengedar narkoba jenis Sabu yang meresahkan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian terhadapnya dan ditangkap di TKP tanpa ada perlawanan," ujar Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK., MIP, melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, Jum'at, (26/08/2022).

    Penangkapan ini berawal dari pengembangan dan hasil interogasi terhadap tersangka FS yang mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang warga RT.009 RW.004 Dusun Batu Pisak, Desa Beru, Kecamatan Jereweh berinisial S.

    "Dari tangan FS sendiri, petugas menemukan 4 poket Sabu dengan brat bruto 1,41 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya berisi tisu, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing 1, buah helm HBC, 1 buah HP Redmi warna gree, 2 buah korek api gas, 14 plastik klip kosong merk nasional dan 18 plastik klip kosong," Beber IPDA Eddy 

    Tak hanya sampai disitu, setelah mengamankan FS petugas langsung memburu S. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 6 plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 26,74 gram, 1 buah plastik merk musik angle, 1 tutup botol merk aqua yang terpasang, 1 pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna silver, 1 buah ATM BNI atas nama S, 1 buah tas merk wildtimeco warna hitam, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing dan uang tunai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Ujar IPDA Eddy,

    "Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar,” tandasnya

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +