-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ketua LKPH: Copot Oknum Polisi di Polrestabes Makassar

    Admin 3
    01/10/22, 21:07 WIB Last Updated 2023-01-01T15:23:30Z
    Wargata.com, Sulsel - Kembali terdengar Kabar kurang sedap, yang mana oknum Petugas Polrestabes Makassar yang diduga menolak Laporan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tadi Sore Sekitar Pukul 11:00 WITA, Sabtu, (01/10/2022).

    IRT tersebut iyalah Muliati yang beralamat Jalan Galangan Kapal belakang, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar mengungkapkan, bila dirinya sedang mencari keadilan, namun apa yang didapat mala dia disuruh Pulang saat ingin melaporkan atas dugaan tindak pidana Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak

    Nampak Dalam Video, dimana Muliati yang memiliki sejumlah barang dikeluarkan dari Kediamannya oleh sejumlah Lelaki salah satunya diketahui Inisial U bahkan menutup Pagar Kediaman tersebut. 

    Oleh Karena itu, Muliati selaku Korban langsung ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian yang dia alami, dengan harapan mendapatkan proses Hukum, namun korban malah disuruh Pulang oleh oknum polisi. Ungkapnya.

    Ketua Umum Lembaga Kajian Penegakan Hukum (LKPH) Advokasi dan Bantuan Hukum, Rudi S Gani, S.E., S.H., sangat menyayangkan atas kejadian itu, terlebih dari Laporan Muliati yang tidak ditanggapi oleh Pihak Petugas Polrestabes Makassar

    Jika sering begitu, kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum pasti drop, dan semua yang dikampanyekan oleh institusi-institusi Penegak Hukum tentang keadilan dan proses hukum yang berkeadilan, bisa ditanggapi oleh masyarakat sebagai hanya omong kosong belaka. Ujar Rudi S Gani

    Rudi S Gani juga mengingatkan, bahwa viralnya Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali meraih kepercayaan publik terhadap institusi Polri, Bahkan ia pernah menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. 

    Sigit pun saat itu menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. 

    "Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit saat itu. 

    Oleh karena itu, "Saya selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Penegakan Hukum (LKPH) Advokasi dan Bantuan Hukum meminta kepada Kapolrestabes Makassar bila perlu Kapolda Sulsel bertindak untuk segera mencopot Oknum Polisi yang tak mau menerima mengaduan masyarakat, Demi meraih kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri", Tegas Rudi S Gani, S.E., S.H.

    (MW/RED/SM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +